Grup “Fantasi Sedarah” Bikin Warga Gerah
![]() |
| source image:info netizone |
(20/5/2025) Masyarakat Indonesia digemparkan dengan aksi biadab yang memuat konten inses dan penyimpangan seksual dalam grup “Fantasi Sedarah” di platform Facebook. Grup berisi 32 ribu pengguna tersebut secara terbuka saling membagikan pengalaman atas pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan kepada anggota keluarga mereka sendiri. Penyimpangan seksual tersebut tak jarang diunggah dengan menyisipkan foto korban.
Dilansir dari pengguna X @baku******** pada 15 Mei lalu, grup “Fantasi Sedarah” sudah berganti nama menjadi “Suka Duka”. Fantasi seksual yang menyimpang dari fitrah manusia itu dilakukan oleh ayah terhadap anaknya, anak terhadap orang tuanya, kakak terhadap adiknya, serta hubungan antar keluarga lainnya. Ironisnya, anak di bawah umur menjadi korban pelecehan. Anak yang seharusnya diberi kasih sayang, cinta, dan ketulusan keluarga untuk tumbuh dan berkembang, justru dieksploitasi oleh keluarganya sendiri. Hal ini menjadi sinyal keras bahwa banyak anak yang tidak aman bahkan di rumahnya sendiri.
Bagaimana mungkin seseorang ayah tega melakukan hal keji tersebut? Bagaimana mungkin seorang kakak tega melakukan hal tidak pantas tersebut? Keresahan warga mendorong agar kasus ini cepat ditanggapi, karena korbannya adalah anak-anak yang membutuhkan arahan dan bantuan segara untuk pulih dari trauma fisik maupun psikis.
Kasus ini menyita perhatian besar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk melacak kasus sebuah grup dalam platform Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses ini. Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, menyatakan pelacakan ini akan memprioritaskan anak yang menjadi korban pelecehan. (Tempo)
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi, bukan disakiti atau dilecehkan. UU ini menegaskan hak-hak anak, seperti hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak berpartisipasi. UU ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak, seperti kekerasan seksual dan kekerasan fisik, yaitu dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Keresahan dan kegerahan warga terhadap aksi para pelaku, menuai banyak komentar di jagat maya. Warga khawatir jika grup ini atau grup semacam ini tersebar lebih luas, dapat menimbulkan dampak yang lebih menyimpang. Tak jarang warga ikut membahas dan menyebarluaskan agar kasus ini cepat diusut.
"Pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal, ya dengan proses hukum yang setimpal", komentar seorang warga. Warga mendesak pemerintah untuk memberikan pengawasan lebih ketat terkait media sosial, apalagi kini media sosial sangat mudah diakses oleh semua kalangan termasuk anak kecil dan remaja. “Wajib banget sih pengawasan dari pemerintah, apalagi kan sekarang anak kecil, anak muda, dan dewasa sudah bermedia sosial” ucap seorang warga dalam investigasi MetroTV. (MetroTV)
Pengusutan kasus Fantasi Sedarah harus berjalan cepat dan responsif, mengingat perbuatan mereka tidak bisa ditoleransi. Selain itu, sudah seharusnya hal ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menyayangi dan membimbing keluarga. Perlu diingat bahwa menyelamatkan anak dari korban kekerasan seksual sama dengan menyelamatkan bangsa dari kemunduran.
Penulis: Anisa Aulia Putri
Proofreader: Adilah Hidayati

Comments
Post a Comment