Pengajian Kitab Al-Mar’ah fi Al-Qur’an: Wanita Tidak Boleh Poliandri


Kajian Kitab Al-Mar’ah fi Al-Qur’an bersama Bapak Ulinnuha. Dok/pribadi

Pesantren Takhassus IIQ Jakarta menggelar beberapa kajian untuk mengisi kegiatan Ramadhan 1442 H. Salah satu diantaranya adalah pengajian kitab Al-Mar’ah fi Al-Qur’an Karya Syaikh Mutawalli Asy-Sya’rawi yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Kamis pukul 20.00 – 21.00 WIB. 

Kajian tersebut diselenggarakan secara virtual melalui telekonferensi aplikasi Zoom dan Facebook. Para peserta memiliki antusias yang tinggi dalam mengikuti kegiatan tersebut, bahkan banyak peserta menyampaikan pendapatnya untuk memperpanjang pertemuan (19/04/2021). 

Dr.H.M. Ulinnuha, Lc., M.A Selaku narasumber dalam pengajian kitab Al-Mar’ah fi Al-Qur’an karya Syaikh Mutawalli Asy-Sya’rawi ini menjelaskan mengenai “Poligami.” Dari kitab tersebut, beliau memaparkan bahwa “hukum poligami bukanlah wajib, melainkan mubah dan persyaratannya sangatlah ketat. Dalam berpoligami haruslah didasarkan pada aspek keadilan dan kesejahteraan terhadap istrinya, dan tidak sekadar ditujukan sebagai pelampiasan syahwat belaka.” 

Dalam islam, seorang suami diperbolehkan berpoligami, berbeda dengan seorang wanita. Karena, secara umum seorang wanita lebih nyaman hanya dengan satu orang, dan mereka melihat bahwa kehormatannya lebih mulia jika hanya menjadi istri dari satu pasangan saja. Bahkan seperti contoh, ketika seorang suami meninggal, maka sang istri akan setia dan memilih untuk tidak menikah lagi. 

Aspek lain yang tidak memperkenankan seorang wanita untuk berpoliandri yakni untuk menjaga garis nasab, karena hal tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan.


Penulis: Ayu Fita N 

Comments

Popular posts from this blog

Perjalanan Tanpa Akhir: Kisah Nafisatul Millah

Berjuang di Tengah Deru Mesin: Kisah Febra, Mahasiswi Ojol yang Tak Menyerah pada Keadaan

Sayaka: Perjalanan Hati dari Negeri Sakura ke IIQ Jakarta